Beranda | Artikel
Penerapan Kaidah La Dharara wala Dhirar
Rabu, 29 Agustus 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Penerapan Kaidah La Dharara wala Dhirar merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 1 Dzul Hijjah 1439 H / 13 Agustus 2018 M.

Status Program Kajian Kaidah Fikih

Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.

Download kajian sebelumnya: Tidak Ada Satupun Bahaya Yang Dibenarkan Oleh Islam

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penerapan Kaidah La Dharara wala Dhirar – Kaidah Fikih

Kita telah membahas makna kaidah La Dharara wala Dhirar dan kedudukannya. Bahwa kaidah ini membahas setengah dari agama Islam. Karena agama Islam terdiri dari dua sisi. Yaitu sisi mendatangkan manfaat kepada manusia dan menghindarkan mereka dari mudharat. Dan kaidah ini membahas sisi yang kedua. Kita juga telah membahas dalil-dalil yang menjadi dasar dari kaidah ini. Walaupun kaidah ini juga merupakan dalil karena berasal dari hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Termasuk diantara contoh penerapan dari kaidah ini adalah bahwa rokok menjadi diharamkan. Kenapa diharamkan? Karena kita tidak boleh mendatangkan mudharat baik kepada diri kita maupun kepada orang lain. Dan rokok jelas mendatangkan mudharat. Bahkan dibungkusnya terdapat tulisan “merokok membunuhmu”. Ditambah lagi merokok bisa mendatangkan mudharat kepada orang yang ada disekitarnya. Hal ini masuk kedalam kaidah ini.

Diantara contoh penerapan dari kaidah ini adalah boleh bagi pemerintah untuk melarang rakyatnya mengimpor komoditi tertentu apabila dengan tindakan impor tersebut, masyarakat akan dirugikan. Ini kewenangan pemerintah. Ketika seseorang mendatangkan komoditi tertentu dari negara lain yang dengannya masyarakat menjadi dirugikan, maka ini dilarang dan pemerintah berhak melarang hal ini. Begitupula pemerintah berhak melarang rakyatnya mengekspor komoditi tertentu apabila ternyata tindakan ekspor tersebut mendatangkan mudharat kepada masyarakat di negeri itu. Tindakan demikian terlarang dalam syariat dan pemerintah berhak menghukum orang-orang yang demikian.

Begitupula seseorang tidak boleh menimbun suatu barang ketika barang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa oknum menimbun terlebih dahulu agar harganya naik. Setelah harganya naik, baru mereka menjualnya kepada masyarakat. Tentu ini tidakan yang terlarang dalam syariat. Karena banyak sekali orang yang terkena mudharat dalam tindakan ini. Banyak sekali orang yang dirugikan dengan tindakan ini.

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Penerapan Kaidah La Dharara wala Dhirar – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44566-penerapan-kaidah-la-dharara-wala-dhirar/